jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan komitmennya untuk segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan suap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Paling tidak hal tersebut terlihat pada pemeriksaan Senin (1/2), lembaga antirasuah tersebut bahkan sampai memanggil 12 tokoh dari Sumut untuk diperiksa sebagai saksi terhadap Gatot. Selain itu, KPK juga memeriksa tersangka Chaidir Ritonga untuk tersangka lainnya, Ajib Shah.
BACA JUGA: KPK Bakal Minta Bantuan Jokowi Soal Novel?
Dari nama-nama tersebut, terdapat empat orang yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD. Masing-masing anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah, kemudian anggota DPRD Guntur Manurung, Hamami Sul Bahsyan dan Zulkifli Husein.
Selain itu juga terdapat nama pejabat Pemprov Sumut. Masing-masing Kepala Biro Keuangan Setda Sumut Ahmad Fuad Lubis, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Nurdin Lubis, Penjabat Wali Kota Medan yang juga merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kadispora Baharudin Siagian, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah dan Bendahara Bina Marga Sumut Rudi.
BACA JUGA: Gara-gara Lepas Ikat Pinggang, Indonesia Naik Peringkat
Dari pihak swasta KPK memanggil Zulkarnain dan Anwar Zaelani untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Gatot.
"Nama-nama dimaksud dipanggil sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pudjonugroho,red)," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin (1/2).
BACA JUGA: Mau Ngadu ke Kemendagri? Simak Pengumuman Penting Ini
Dengan dipanggilnya ke 12 nama tersebut, maka tercatat penyidik KPK diperkirakan telah memeriksa 62 nama terkait dugaan suap yang juga telah menjerat lima tersangka lain. Jumlah tersebut berasal dari jumlah 50 orang yang telah dipanggil sebelumnya sejak beberapa bulan lalu, ditambah 12 nama baru yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, penyidik juga memeriksa tersangka Chaidir Ritonga sebagai saksi untuk tersangka AJS (Ajib Shah)," ujar Yuyuk.
Namun meski telah cukup banyak saksi yang diperiksa, Yuyuk belum dapat memastikan kapan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Pasalnya, hal tersebut menjadi kewenangan penyidik.
Dalam perkara ini KPK sebelumnya menjerat Gatot dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun.
Sementara tersangka yang berasal dari unsur anggota DPRD diancam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengatur tentang PNS atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Atas sangkaan tersebut Ajib Shah Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Purnomo Asri.
Terhadap Saleh, Sigit, Chaidir dan Ajib, KPK sebelumnya diketahui telah memerpanjang penahanan mereka sejak 9 Januari lalu. Masa perpanjangan berlaku setelah sebelumnya penahanan 40 hari telah berakhir. Perpanjangan kali ini berlaku hingga 7 Februari mendatang.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Novel Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Agung Ogah Disalahkan
Redaktur : Tim Redaksi