KPK Garap Pegawai OJK dan ExxonMobil, Inilah Kasusnya

Selasa, 13 April 2021 – 11:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mengusut kasus rasuah di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

Mereka yang diperiksa dari berbagai latar belakang profesional, di antaranya pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ExxonMobil Cepu Limited.

BACA JUGA: Usut Korupsi di Jasindo, KPK Panggil 6 Saksi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kelima saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil serta gas pada perusahaan milik negara itu. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2008 sampai 2012.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (13/4).

BACA JUGA: Geng Motor Terlibat Perang, Senjatanya Mengerikan, Menancap di Punggung

Kelima saksi itu ialah Rianto selaku karyawan OJK, Karina Stephani sebagai Financial Planning Supervisor ExxonMobil Cepu Limited Mobil Cepu Limited, Rifeldo Meisa selaku Direktur Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi, Jimmy Iskandar wiraswasta, dan Pramu Cahyadi selaku karyawan swasta.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas di PT Asuransi Jasa Indonesia pada 2008-2012.

BACA JUGA: Kasus Guru Ngaji Ini, Aduh, Pengakuannya Bikin Geram

"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," kata Ali Fikri, Selasa (24/11) silam.

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan berkekuatan hukum tetap dengan vonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2019.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara melalui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955.

Kemudian, Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Rasuah   Korupsi Jasindo   OJK  

Terpopuler