KPK Garap Petinggi MA Sebagai Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi

Kamis, 26 Desember 2019 – 12:06 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Supatmi, Kamis (26/12) ini.

Sedianya, Supatmi diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016, yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Menantu Nurhadi Plus 5 Saksi Lain

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto. Dari pihak swasta, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Sekretaris MA Bantah Jadi Saksi Kasus Suap Nurhadi

Nurhadi bersama menantunya diduga menerima suap Rp 46 miliar untuk pengamanan perkara dalam persidangan.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Rutan KPK Penuh, Dita Soedarjo Gagal Temui Ayahnya

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler