Usut Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Menantu Nurhadi Plus 5 Saksi Lain

Kamis, 19 Desember 2019 – 18:43 WIB
Febri Diansyah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu ditandai dengan KPK memanggil enam saksi terkait kasus tersebut, Kamis (19/12).

Keenam saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

BACA JUGA: Dipanggil KPK, Sekretaris MA Bantah Jadi Saksi Kasus Suap Nurhadi

"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Enam saksi, yakni Rezky Herbiyono yang merupakan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, General Manager Regional IV Tahun 2013-2015 Heri Purwanto, Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis seorang PNS serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Hendra Widodo Juwono dan Iwan Cendekia Liman.

BACA JUGA: KPK Dalami Peran Istri Nurhadi di Kasus Suap Penanganan Pekara

Selain Hiendra, KPK pada Senin (16/12) telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

BACA JUGA: Bersitegang dengan Bupati Tapteng, Gubernur Sumut Singgung Soal Anak Durhaka

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Mahasiswi Universitas Bengkulu Akhirnya Ditangkap, nih Orangnya

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler