KPK Garap Politikus PAN dan Hakim terkait Kasus Korupsi di Kementerian PUPR

Selasa, 24 November 2020 – 14:25 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dipo Nurhadi Ilham, Selasa (24/11).

Dipo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR tahun anggaran 2017-2018.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mayjen Dudung tak Gentar pada FPI, UAS Bela Habib Rizieq, Wapres Diminta Bergabung ke Petamburan

Dipo merupakan anak dari mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil (RD) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini. Rencananya, Dipo akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan ayahnya itu.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan RD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/11).

BACA JUGA: Laaah...Beres Digarap KPK, Eks Sekjen KemenPU Langsung Ngacir

Selain Dipo, penyidik juga memanggil Hakim Pengadilan Agama Bogor Ida Zulfatria. Sedianya, Ida Zulfatria juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rizal.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Tuntas Mafia Jalan di KemenPU

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai SGD 100 ribu. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal? disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler