jpnn.com - JPNN.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/12).
Atut akan diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten tahun anggaran 2011-2013.
BACA JUGA: Ahok: Dananya Rp 10 miliar Satu Malam, Apa Nggak Gendeng?
"RAC diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/12).
Dalam kasus ini, Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana ditetapkan sebagai tersangka pada 2014. Wawan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten. Sedangkan Atut baru beberapa kali diperiksa komisi antikorupsi.
BACA JUGA: Mayjen Guntur Diganti, Laksma Wuspo Lukito Resmi Pimpin AAL
Atut diduga mengatur pemenang lelang alkes dan menerima sejumlah uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
Atut tidak hanya dijerat kasus alkes. Dia sebelumnya telah divonis empat tahun penjara karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Anak Laki-laki Suka Rendahkan Perempuan Bukti Kegagalan Ibu
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Revisi PP Kepemilikan Hunian Orang Asing di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi