jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua politikus Partai Golkar, Setya Novanto dan Idrus Marham, Senin (30/12). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
"Benar, bahwa Setya Novanto dan Idrus Marham dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersangka AM (Akil), dalam kaitan dengan sengketa pilkada di MK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Senin (30/12).
BACA JUGA: Kemenag Umumkan CPNS Cantumkan Nilai
Johan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Setya dan Idrus dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi berkas pemeriksaan Akil.
"Perannya sebagai saksi untuk tersangka AM. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas AM," kata Johan.
BACA JUGA: Elektabilitas Dahlan Iskan Tak Tertandingi
Seperti diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Akil juga disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Ratu Atut Menolak Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Dia Orang Indonesia Pertama yang Akan ke Luar Angkasa
Redaktur : Tim Redaksi