KPK Garap Tersangka Penyuap Oknum Jaksa

Selasa, 03 Mei 2016 – 12:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami dugaan suap penghentian penyelidikan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik antirasuah hari ini memanggil tiga tersangka penyuap oknum Kejati DKI Jakarta. 

Para tersangka itu ialah Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan seorang perantara suap Marudut Pakpahan. 

BACA JUGA: Besok, 5.000 Bidan Desa PTT Kepung Kemenkes

"Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (3/5).

Dalam kasus ini, KPK belum menentukan siapa penerima suap. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku secara pribadi sudah yakin ada penerima suap dalam kasus ini. “Kalau saya pribadi tidak ragu," ujar mantan staf ahli badan intelijen negara ini, Senin (25/4) malam. 

BACA JUGA: Pastikan Tak Ada PNS Siluman di Kemendikbud

Marudut diketahui pernah menemui Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang, sepekan sebelum satuan tugas KPK menangkapnya. 

"(Pertemuan) mengenai kasus Abipraya, iya. Meminta dibantulah kalau memungkinkan," ujar Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum Marudut, di Jakarta, Rabu (27/4) lalu. Ia mengatakan, pertemuan itu terjadi pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI Jakarta. 

BACA JUGA: KPK Periksa Ketua DPRD Maluku

Namun, Soesilo menyebut Sudung tak bicara banyak soal penyelidikan pekara korupsi PT Brantas Abipraya (BA) yang sedang ditangani Kejati DKI. Sudung memanggil Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu yang mengetahui duduk perkara.

"Pak Sudung nggak menjanjikan apa-apa. Kemudian dikenalkan dengan Tomo Sitepu. Kalau memungkinkan iya (dibantu), kalau tidak, ya tidak. Tidak ada janji," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Keenam, Bang Taufik Tampil Beda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler