KPK Periksa Ketua DPRD Maluku

Selasa, 03 Mei 2016 – 11:51 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjerat anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.

Hari ini, Selasa (3/5), penyidik antirasuah memanggil Ketua DPRD Maluku Edwin Ardian Huwae. Edwin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi.

BACA JUGA: Pemeriksaan Keenam, Bang Taufik Tampil Beda

"Yang bersangkutan diperiksa untuk ATT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (3/5).

Tak cuma Edwin, penyidik antikorupsi juga memanggil seorang dari kalangan swasta bernama Jony Laos. Pengusaha Maluku Utara ini juga akan diperiksa untuk Andi.

BACA JUGA: Ini Peran Kivlan Zen dalam Pembebasan 10 WNI

Di sisi lain, hari ini KPK juga memeriksa anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap anggaran Kemenpupera. "BSU diperiksa sebagai tersangka," tegas Yuyuk.

Andi, Budi, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti serta dua stafnya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari disangka menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

BACA JUGA: KPAI Tuding Kelompok Ini di Balik Peretasan

 Hanya Andi dan Amran yang belum dijebloskan KPK ke sel tahanan. Yuyuk menegaskan, Andi dan Amran memang belum pernah digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Tapi, saksi-saksi minggu lalu untuk ATT sudah diperiksa di Ambon," katanya, kemarin (2/5). (boy/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Djan Faridz: Menkum HAM Telah Memperuncing Konflik PPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler