KPK Garap Vasco Ruseimy Berkarya untuk Kasus Korupsi Proyek Kemenag

Rabu, 26 Februari 2020 – 12:17 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus muda Vasco Ruseimy, Rabu (26/2). Nama ketua DPP Partai Berkarya itu masuk dalam daftar saksi kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, Vasco merupakan saksi bagi mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Dalam jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Vasco dipanggil untuk bersaksi dalam kapasitasnya sebagai pegawai PT Berkah Lestari Indonesia.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Alquran Divonis 8 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri, red),” ujar Ali.

Nama lain yang juga masuk daftar saksi di KPK hari ini adalah mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag M Zen dan kuasa Direktur PT BKM/pegawai PT Cahaya Gunung Mas Krisnardi Wijaya. Keduanya juga menjadi saksi korupsi proyek di Kemenag.

BACA JUGA: Baca Pleidoi, Terdakwa Korupsi Alquran Seret Priyo Golkar

Panggilan pemeriksaan itu bukan yang pertama bagi Vasco. Sebab, sebelumnya KPK juga memanggil Vasco pada 30 Januari 2020.

Selain itu, KPK juga pernah memeriksa Vasco pada 2013 untuk kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium madrasah di Kemenag. Kasus itu telah mengantar mantan anggota DPR dari Golkar Zulkarnaen Djabar bersama putranya, Dendy Prasetya dan politikus muda Fahd A Rafiq ke bui.

Sebelumnya KPK pada 16 Desember 2019 mengumumkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama pertama adalah pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah sanawiah. Nilai kerugian negaranya cicra Rp 12 miliar.

Adapun perkara kedua terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah sanawiah dan aliah. Angka kerugian negaranya diperkirakan sekitar Rp 4 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler