jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu sepanjang 2011-2017.
Rencananya, Dewanti Rumpoko diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: KPK Panggil 12 Saksi terkait Suap Bansos Covid-19, Ada Nama M Iqbal
"Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/3).
Selain Dewanti, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah sopir wali kota Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.
BACA JUGA: Brigjen TNI Toto: Insiden Ini Tidak Kita Kehendaki, Pelaku Sudah Diproses
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu selama 2011-2017, pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy Rumpoko merupakan suami Dewanti yang saat ini menjabat wali kota Batu. Sedangkan Eddy wali kota Batu periode 2007-2012.
BACA JUGA: Dekan FH UGR Basri Mulyani: Saya Diteriaki seperti Orang Tak Berpendidikan Hukum
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya, Eddy telah dijatuhi hukuman pada 2019, yakni lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga