jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam kasus suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Para saksi itu merupakan pihak swasta dari berbagai perusahaan. Mereka ialah Andreas dari PT Swarnabhumi, Rizal swasta dari PT Putra Bumi Pahala Mandiri, Benedictus dari PT Maju Gemilang Mandiri, M Iqbal dari PT Total Abadi Solusindo, dan Ali Abulakan dari PT Toima Jaya Bersama.
BACA JUGA: KPK Bergerak Lagi, Bapenda dan BKD Bandung Barat menjadi Sasaran Penggeledahan
Kemudian, Indradi dari PT Brahman Farm, Yulianus dari PT Inti Jasa Utama, Alida dari PT Hohian Putra Jaya, Herson swasta dari PT Gosyen Sejahtera Utama, Rika Eka Sari dari PT Rubi Convex, Rahmat Akmal dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara, dan Henry Christiningsih dari PT Sraya Dinamika Mandiri.
Mereka bakal diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
BACA JUGA: Dekan FH UGR Basri Mulyani: Saya Diteriaki seperti Orang Tak Berpendidikan Hukum
"Diperiksa untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/3).
KPK terus mendalami perusahaan vendor bantuan sosial dalam kasus dugaan suap Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Penyidkk KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini ialah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maranatha dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga