jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, Kamis (10/7). Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7).
BACA JUGA: KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Proporsional Siarkan Quick Count
Romi dan Masyito sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun demikian, keduanya tidak memberikan komentar apapun soal pemeriksaan.
Pada saat menjalani pemeriksaan, Romi dan Masyito tampak saling memberikan dukungan moril. Salah satu contohnya, Romi membantu sang istri mengenakan kartu tanda pengenal KPK.
BACA JUGA: Tak Jadi Menteri, Dahlan Iskan Punya Segudang Rencana
Selain Romi dan Masyito, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak lainnya yakni dua orang swasta Aries Adhitya Safitri dan Aliyas Afriansyah serta Kuasa Direktur CV Ratu Samagat Rudi. "Mereka diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, Romi dan Masyito disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Dorong KPU Pertegas Quick Count Bukan Penentu Kemenangan
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Pernyataan Wagub Aceh jika Jokowi-JK Menang
Redaktur : Tim Redaksi