jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar Bimbingan Teknis Antikorupsi di Plaza Pupuk Kaltim, Jakarta, Selasa (2/8).
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi para pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA: Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kendaraan Dinas Bakamla
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, swasta atau profesional menjadi salah satu pihak yang paling rentan terjerat tindak pidana korupsi.
Data KPK hingga pertengahan 2022 mencatat, 372 pelaku korupsi dari kalangan swasta ditangkap dan diadili.
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Pupuk Indonesia Terapkan Aturan Baru LHKPN
“Seluruh pelaku usaha khususnya di sektor produksi maupun distribusi pupuk penting mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas. Di saat bersamaan, pelaku usaha dituntut meningkatkan kualitas dari segala aspek agar tetap berdaya saing dan memiliki harga kompetitif,” ujar Alex.
Menurut Alex, pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pertanian di Indonesia.
Data Kementerian Pertanian (Kementan) menjelaskan pupuk berperan sekitar 20%-40% dalam meningkatkan produktivitas tanaman pertanian. Oleh karenanya, pupuk menjadi salah satu sektor terpenting dalam mendukung ketahanan pangan di Indonesia.
Atas dasar itu, Alex meminta kepada seluruh pengusaha di bidang pupuk menyadari peran pentingnya bagi pertanian di Indonesia dan tidak menjadikannya sebagai objek tindak pidana korupsi.
“Jika pupuk dijadikan bahan bancakan tindak pidana korupsi, bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menyengsarakan kehidupan para petani,” pesan Alex.
Melalui kegiatan Bimtek Antikorupsi ini, Alex berharap bisa meningkatkan Integritas bagi seluruh jajaran PT. Pupuk Indonesia dalam mendukung pengelolaan pupuk secara efisien dan akuntabel.
Wakil Direktur Utama Pupuk Indonesia, Nugroho Christijanto mengatakan Pupuk Indonesia Grup secara konsisten berperan aktif dalam upaya mencegah dan melawan korupsi khususnya di lingkungan BUMN, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011.
Tidak hanya itu, sebagai bentuk upaya keterbukaan atau transparansi, Pupuk Indonesia akan memperluas kewajiban kegiatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pupuk Indonesia Grup dari jajaran direksi, jajaran komisaris, hingga pegawai 3 tingkat di bawah direksi.
“Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, Pupuk Indonesia berusaha dapat menguatkan budaya integritas dalam upaya pencegahan korupsi di perusahaan dan mampu menciptakan dunia usaha yang bersih dan bebas dari korupsi,” ungkap Nugroho.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Pelatihan Produk Olahan Tiram di Aceh, Menparekraf Sandiaga Uno: Ini Enak Banget
Redaktur & Reporter : Yessy Artada