jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang menyeret Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Dari operasi senyap yang digelar Jumat (22/9) itu, KPK menangkap sembilan orang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, anak buahnya menangkap sejumlah orang di beberapa lokasi di Cilegon, Banten, Jumat (22/9) sejak pukul 15.30. Mulanya, KPK menangkap CEO Cilegon United Football Club berinisial YA di bantor Bank Jabar-Banten cabang Cilegon.
BACA JUGA: Ada Transmart dan Cilegon United di Kasus Suap Wako Cilegon
KPK menangkap YA yang baru saja menarik uang Rp 800 juta. “YA dan uangnya langsung diamankan,” ujar Basaria dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (23/9).
Selanjutnya, KPK menuju kantor Cilegon United Football Club. Di kantor tempat klub sepak bola berjuluk The Volcano itu, KPK mengamankan uang Rp 352 juta.
BACA JUGA: Wali Kota Cilegon dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Suap
Menurut Basaria, uang itu merupakan sisa dana dari pemberian pertama sebesar Rp 700 juta yang ditransfer PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) ke rekening Cilegon United pada Rabu lalu (19/9).
Setelah itu, tim KPK bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat dan mengamankan Project Manager PT Brantas Abipraya (PT BA) Bayu Dwinanto Utomo dan sopirnya. Selanjutnya, KPK menangkap Legal Manager PT KIEC Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem Cilegon.
BACA JUGA: Kekayaan Wali Kota Cilegon Naik Drastis
KPK lantas menuju kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. Di lokasi itu, KPK menangkap Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon A Dita Prawira.
Sedangkan Wali Kota Cilegon TIA datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB. "Wali kota Cilegon datang ke KPK pada pukul 23.00 malam dan langsung diamankan untuk pemeriksaan,” tutur Basaria.
Terakhir pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB, seorang swasta bernama Hendry datang ke KPK. Hendry pun langsung menjalani pemeriksaan di KPK.
"Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar," ujar Basaria.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan Hendry sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suapnya adalah Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Dony Sugihmukti (direktur utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan Eka Wandoro sebagai.(put/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT di Cilegon, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Redaktur & Reporter : Antoni