Usut Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam

Selasa, 06 Juni 2023 – 11:11 WIB
Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi tentang harta kekayaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (14/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Riau, Selasa (6/6).

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA: Pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar Tak Terganggu Kasus Andhi Pramono

"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/6).

Rumah Andhi yang merupakan tersangka dalam kasus ini berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Antam, KPK Cegah Pengusaha Tambang Kalimantan, Siapa?

"Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera kami sampaikan kembali," kata Ali. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Brigita Manohara

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, juga telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sinyalir Rafael Alun Trisambodo Terima Suap dari Wajib Pajak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler