KPK Geledah 3 Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry

Jumat, 31 Agustus 2018 – 17:25 WIB
Merry Purba sesaat keluar dari Gedung KPK, Rabu (29/8/2018) sore. Foto : Akbar/Indopos/JPG

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Medan terkait kasus dugaan suap hakim adhoc Tipikor Medan, Merry Purba.

Selain PN Medan, rumah Merry Purba juga digeledah.

BACA JUGA: Hakim Adhoc PN Medan Ini Bantah Terima Suap dari Tarmin

“KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada tiga lokasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Lokasi pertama adalah rumah hakim Merry Purba yang digeledah pada Rabu (29/8) pukul 21.00 WIB sampai 22.00 WIB kemarin.

BACA JUGA: Kerap Terjaring OTT, Hakim Harus Mawas Diri

Kedua, Pengadilan Negeri Medan yang digeledah sejak pukul 23.00 WIB kemarin malam hingga pukul 06.00 WIB pagi tadi.

“Ketiga, rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi),” ucap Febri.

BACA JUGA: 2 Pejabat Kena OTT, Wawako Medan Kota Ngaku Belum Tahu

Humas PN Medan, Erintuah Damanik juga tak menampik hal ini.

“Ada empat orang penyidik KPK yang membawa surat perintah untuk melakukan penggeledahan,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik di PN Medan, Kamis (30/8) siang.

Erintuah mengungkapkan, petugas KPK juga melakukan penyita sejumlah bukti baru berupa salinan BAP, sedikitnya 30 barang bukti yang diambil penyidik KPK dari ruang Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan.

“Contohnya salinan elektronik, hp merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik. Kemudian satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan. Surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim majelis. Satu bundel tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. Ini dari meja Ketua PN semua,” jelas Erintuah.

Usai melakukan pengeledahan, seluruh ruang tersebut segelnya dibuka oleh petugas KPK.

“Tim KPK yang berjumlah 4 orang itu masuk ke ruang Ketua untuk meminta berkas yang diputus kemarin. Kita mempotocopy berkas untuk diserahkan kepada KPK menyangkut permasalahan lebih lanjut yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” tutur Erintuah.

Erintuah mengatakan, untuk Marsudin dan Wahyu sudah melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, untuk Marsuddin dan Wahyu tidak lagi menangani perkara.

”Karena tanggal 5 September nanti mau Sertijab, maka seluruh perkara pak Ketua diserahkan kepada hakim anggota 1. Begitu juga dengan Pak Wahyu yang akan dipromosikan menjadi ketua di PN Serang juga sudah menyerahkan perkaranya ke Ketua PN Medan untuk pergantian majelis. Ini memang sudah ketentuannya,” tutur Erintuah.

Dalam suap Hakim tersebut, KPK menetapkan Merry Purba, Panitra Pengganti, Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terati, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan selakukan orang kepercayaan Tamin.

OTT tersebut, diduga terkait penanganan perkara menjual tanah yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai lebih dari Rp 132 miliar dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dia dijatuhkan hukuman selama 6 tahun di PN Medan, Senin (27/8) kemarin. (bbs/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Orang Diangkut Saat OTT di Sumut


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler