KPK Geledah Empat Tempat Terkait Kasus Korupsi Akil Mochtar

Kamis, 03 Oktober 2013 – 21:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hingga Kamis (3/10) petang, komisi yang dipimpin Abraham Samad itu masih menggeledah empat tempat.

"Iya, KPK melakukan penggeledahan sore tadi sejak pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

BACA JUGA: KPK Hindari Prasangka soal Hakim MK Selain Akil

Menurut Johan, penggeledahan itu dilakukan di Gedung MK, rumah Akil, rumah Tubagus Chaery Wardhana, dan kantor atau rumah Chairunnisa

KPK menetapkan Akil dalam dua kasus korupsi sekaligus yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.

BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Chairunnisa di DPR

Untuk kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap. Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN.

Dalam kasus itu, pihak yang disangka sebagai pemberi suap adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Mantan Hakim MK Kumpul Bahas Kasus Akil

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dolar Singapura (SGD 284.050 dan USD 22 ribu. "Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar," ucap  Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Sedangkan dalam kasus suap Pilkada Lebak, Akil kembali menjadi tersangka penerima suap. Dalam kasus Lebak, Akil menjadi tersangka suap bersama seseorang berinisial STA. Inisial itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chairy Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut.

Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Barang buktinya dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar," ucap Abraham. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Heran SBY Berterima Kasih ke KPK Karena Cokok Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler