jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Quadra Solution yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/4).
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Ini Pembelaan Suryadharma Atas Sikap Politiknya
PT Quadra diketahui adalah salah satu perusahaan pemenang tender proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kemendagri.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 16.00 WIB. Hingga pukul 20.00 WIB, beberapa penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di PT Quadra Solution. Mereka memeriksa sejumlah berkas dan dokumen
BACA JUGA: Kubu Romi Sudah Kumpul di Jakarta
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan adanya penggeledahan itu. "Iya benar (ada penggeledahan)," kata Johan ketika dikonfirmasi, Selasa (22/4).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
BACA JUGA: SDA Tetap Dekati Prabowo
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 6 triliun. Meski demikian, belum diketahui nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Tersangka Korupsi E-KTP, Gamawan Pasrahkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi