jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Kamis (19/6).
"Ada geledah di Kementerian PDT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (19/6).
BACA JUGA: Ombudsman Keluhkan SBY Sulit Ditemui
Johan menjelaskan, KPK menggeledah beberapa ruangan di Kementerian PDT. Meski begitu, lembaga antikorupsi tersebut tidak menggeledah ruangan menteri. "Ruangan menteri tidak digeledah. Yang digeledah lantai 2, 4 dan di Deputi I," ujar Johan.
Johan menyatakan, penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Penggeledahan tersebut, kata dia, masih berlangsung hingga kini.
BACA JUGA: Ada Kubu Capres Kalap karena Takut Kalah
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Perkara Anak Syarief Hasan Segera Naik ke Tuntutan
Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
Yesaya mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ngotot Minta Seluruh Honorer Kementan jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi