Perkara Anak Syarief Hasan Segera Naik ke Tuntutan

Kamis, 19 Juni 2014 – 17:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah resmi menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian, Kamis (19/6).

Riefan yang juga anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, itu dijebloskan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari ke depan.

BACA JUGA: DPR Ngotot Minta Seluruh Honorer Kementan jadi CPNS

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman memastikan tak lama lagi berkas Riefan segera naik ke penuntutan.

Menurutnya, saat ini berkas perkara Riefan, sudah mencapai 85 persen. Ia menambahkan, alat bukti juga sudah terkumpul seluruhnya.

BACA JUGA: Presiden Didesak Keluarkan Perpres Ganti Rugi Pelayanan Publik

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama penyidikan perkara RA sudah masuk tahap penuntutan," ungkap Adi Kejati DKI Jakarta, Kamis (19/6)

Saat disinggung apakah akan ada tersangka baru, Adi membantahnya. Menurutnya, yang sudah menjadi tersangka adalah Hendra Saputra yang perkaranya tengah bergulir pada persidangan di Pengadilan Tipikro Jakarta, Riefan, dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenkop UKM Hasnawi Bachtiar yang telah meninggal dunia, serta Kasiyadi selaku Anggota Panitia Lelang.

BACA JUGA: Jokowi: Masak Ada Kebocoran Anggaran Rp 1.000 Triliun

"Sampai saat ini tidak ada lagi pihak lain yang akan dijadikan tersangka," kata Adi yang juga bekas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini.

Dia pun menyatakan bahwa sampai saat ini proses perkara di persidangan masih terus berjalan.

Adi pun menjelaskan, dalam kasus ini Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel menunjuk dua anak buahnya yakni Hendra Saputra yang notabene seorang office boy dan Ahmad Kamaludin selaku staf sebagai pimpinan PT Imaji Media.

Perusahaan itu dibuat Riefan untuk memenangkan tender proyek videotron di kementrian yang dipimpin ayahnya, Syarief Hasan.

"Fakta proses penyidikan, walau yang menang PT Imaji, yang mengerjakan tadi adalah tetap si RA tadi. Di akhir pekerjaan tidak sesuai kontrak," kata Adi.

Menurutnya pula, perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam proyek ini adalah Rp 8,807 miliar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuluh Pertanian Dijatah 5.000 Kursi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler