jpnn.com, BATULICIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan, yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (16/8).
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan), yang diduga milik tersangka MM," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
BACA JUGA: Tadpole Finance, Berizin Resmi dari BAPPEBTI
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.
BACA JUGA: Mardani Maming Tersangka, HIPMI: Ketum akan Taat Proses Hukum
KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.
Sementara itu, Mardani mengaku proses peralihan tersebut sudah sesuai prosedur.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat, Gender Studies Forum Gelar Diskusi
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadi sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).
Pria 40 tahun ini juga menyatakan kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.
"Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah 'business to business'. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business," kata Mardani.(Antara)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada