KPK Geledah Ruang Kerja Suami Wali Kota Semarang, Pimpinan DPRD Jateng Buka Suara

Senin, 29 Juli 2024 – 16:54 WIB
Wakil Ketua DPRD Jateng Hadi Santoso. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng) Hadi Santoso menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kompleks kantornya pada Kamis (25/7) lalu.

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah ruang kerja Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) yang diduga terlibat sejumlah praktik koruptif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot Semarang).

BACA JUGA: Seusai KPK Geledah Kantornya, Mbak Ita Hadir 2 Kali Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang

"Kami mengikuti prosedur hukum. Kami menghormati apa yang sudah dilaksanakan pihak-pihak yang memiliki kepentingan," kata Hadi di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin (29/7).

Meski Alwin Basri diterpa masalah hukum, dia disebut masih aktif menjabat salah satu pimpinan komisi di DPRD Jateng.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri

"Iya, masih (menjabat sebagai ketua, red). Nanti tunggu usulan dari masing-masing partai pengusung," ujarnya.

Dia berharap penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut murni hukum, bukan bermuatan kepentingan politik.

BACA JUGA: Prof Zainuddin Maliki Yakin Muhammadiyah Akan Melakukan yang Terbaik Mengelola Tambang

"Kami berharap semuanya sesuai dengan koridor hukum yang ada," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jateng.

Penggeledahan telah dilakukan di kantor dan kediaman pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Rabu (17/7) kemarin.

Penggeledahan berlanjut ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang hingga sepekan terakhir ini.

Perkara pertama, yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Kemudian, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar, pihak swasta.(mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler