KPK Geledah Rumah Ihsan Yunus, Hasilnya?

Rabu, 24 Februari 2021 – 20:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

BACA JUGA: Mita Haryanti Sering Berbuat Dosa di Kontrakan, Warga Resah, Polisi Langsung Turun Menyergap

"Hari ini, penyidik melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Fikri mengaku penyidik tidak menemukan barang atau dokumen mengenai kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020.

BACA JUGA: Tes Urine Mendadak, Satu Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba, Kapolda Bilang Begini

"Penggeledehan tersebut telah selesai dilakukan, namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata dia.

Meski demikian, lanjut Fikri, penyidik KPK terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara terhadap tersangka Juliari P Batubara dan kawan-kawan.

BACA JUGA: KPK Periksa Ihsan Yunus PDIP untuk Kasus Suap Bansos Covid-19

Ihsan disinyalir mengetahui seputar kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu.

Pada rekonstruksi kasus, Senin (1/2), terungkap bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial M Syafi'i Nasution.

Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan bansos.

BACA JUGA: Tes Urine Mendadak, Satu Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba, Kapolda Bilang Begini

Dalam rekonstruksi yang sama juga terlihat Agustri Yogasmara yang merupakan operator Ihsan Yunus menerima uang senilai Rp 1.532.044.000 dan dua unit sepeda Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler