jpnn.com, PRABUMULIH - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga terlibat penjualan barang haram narkotika jenis sabu.
Pelakunya adalah Mita Haryanti, 35, warga Jalan RA Kartini lorong Lematang Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
BACA JUGA: Pelarian Mantan Anggota Dewan Ini Berakhir, Buronan Polisi Itu Ditangkap di Lubuklinggau
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itulah, tim lalu melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Mbak AM Tidur Sendirian di Kamar, Pemuda Masuk Lewat Jendela, Langsung Menindih Tubuh Korban
Barulah Jumat (19/2) sekira pukul 09.00 WIB pelaku diamankan di sebuah kontrakan di Jalan RA Kartini lorong Lematang Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumuluh Timur Kota Prabumulih.
“Ya, kami berhasil mengamankan pelaku diduga salah-satu bandar narkotika. Tim gerak cepat dan berhasil meringkus pelaku,” ujar Kepala BNN Prabumulih, AKBP Ridwan, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Tes Urine Mendadak, Satu Bintara Polda Sumsel Positif Narkoba, Kapolda Bilang Begini
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Semuanya diamankan dari kantong kresek putih yang berisi dua bungkus plastik klip bening.
Semua terdiri dari dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp300 ribu/paket, lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp100 ribu /paket, 1 bal plastik bening dan 1 buah golok kecil.
BACA JUGA: Dua Anggota Polisi Diamuk Warga Saat Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lahat
Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Kantor BNNK Prabumulih untuk diproses lebih lanjut. (chy/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi