KPK Geledah Rumah Penyuap Edhy Prabowo, Ada Barang Penting Diamankan

Rabu, 02 Desember 2020 – 16:01 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan (nonaktif) Edhy Prabowo, yakni Suharjito, Selasa (1/12).

Sejumlah barang bukti disita dari rumah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) itu.

BACA JUGA: Pengakuan Mas DA, Begituan Berkali-kali, Direkam, Tak Menyangka Pacarnya Ternyata

"Penggeledahan dilakukan dari pukul 15.00 WIB sampai dengan sekitar jam 00.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/12).

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di kantor dan gudang PT DPP.

BACA JUGA: KPK Bisa Saja Bidik Edhy Prabowo dengan Pasal TPPU

Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Dari penggeledahan tersebut tim mengamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya.

BACA JUGA: Usut Rasuah Edhy Prabowo, KPK Geledah Perusahaan Kargo Baby Lobster

"Seluruh barang dan dokumen yang ditemukan dan diamankan selanjutnya akan dianalisa dan kemudian segera dilakukan penyitaan," katanya.

Fikri menambahkan, pihaknya mengedepankan prosedur hukum saat melakukan penggeledahan.

Selama proses penggeledahan, pihak KPK didampingi pihak-pihak yang berada di kediaman dan kantor PT DPPD.

KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor KKP hingga kantor PT ACK.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler