Usut Rasuah Edhy Prabowo, KPK Geledah Perusahaan Kargo Baby Lobster

Selasa, 01 Desember 2020 – 13:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu kantor PT Aero Citra Kargo (PT ACK) di Jakarta Barat pada Senin (30/11).

Dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur atau baby lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

BACA JUGA: Ini 5 Fakta tentang Iis Rosita Dewi, Istri Menteri Edhy Prabowo

"Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 wib dini hari. Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/12).

Menurut Fikri, penyidik masih menganalisis dokumen sitaan tersebut. Namun, Namun, Fikri merahasiakan dokumen yang disita penyidik itu.

BACA JUGA: Menteri KKP Pengganti Edhy Prabowo, Fadli Zon atau Sandiaga Uno?

"Barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisasi dan analisis lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," kata Fikri.

Sebelumnya KPK  telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

BACA JUGA: Kepada Yth. Presiden Jokowi, Gerindra Minta Maaf soal Edhy Prabowo Korupsi

Fikri memastikan tim penyidik akan menggeledah sejumlah lokasi lainnya yang diduga terkait dengan  kasus itu.

"Namun tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Fikri.

PT ACK diduga memopoli bisnis kargo ekspor benur dengan tarif Rp 1.800 per ekor atas restu Menteri Edhy. KPK pun telah menjerat pengendali PT ACK Siswadhi sebagai tersangka.

Selain itu, Edhy Prabowo diduga memiliki saham di PT ACK melalui nomine atau meminjam nama Amri dan Ahmad Bahtiar.

Kedua nama itu yang kemudian menerima uang sebesar Rp 9,8 miliar dari PT ACK yang diduga berasal dari sejumlah pengekspor. Salah satunya ialah Chairman PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

PT ACK dalam menjalankan bisnis kargo menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Pengendali PT PLI Dipo Tjahjo Pranoto yang juga direktur PT ACK sempat turut diamankan dan diperiksa KPK, namun statusnya masih saksi.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler