jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah penyuap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto pada Rabu (3/3).
Agung merupakan tersangka penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah ke Partai Politik
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di rumah kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/3).
BACA JUGA: Nurdin Abdullah 2 Kali Menyebut Demi Allah, Jubir KPK Merespons Tegas
KPK juga menggeledah Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel.
Dari dua lokasi tersebut, diamankan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.
BACA JUGA: Itu Rumah Nurdin Abdullah, Ada Cerita dari Deng Sadi
"Selanjutnya bukti ini divalidasi dan dianalisis untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Fikri.
KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga