KPK Dalami Aliran Uang Suap Nurdin Abdullah ke Partai Politik

Selasa, 02 Maret 2021 – 15:43 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Penyidik juga akan memeriksa apakah aliran duit itu ke partai politik dalam rangka majunya Nurdin di Pilgub Sulsel 2018.

"Masih sedang didalami, jadi sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek. Dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Nurdin Abdullah Dicokok KPK, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Langsung Bergerak

Saat menetapkan Nurdin sebagai tersangka, KPK menyebut Nurdin menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar.

KPK belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.

Alexander sendiri menekankan pihaknya akan mengungkap ke mana saja Nurdin menggunakan uang hasil suap yang diterimanya dari kontraktor proyek.

"Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Alex.

Alex menyadari ada modus calon kepala daerah maju sebagai kepala daerah disokong oleh pengusaha. Saat calon kepala daerah itu terpilih, maka yang bersangkutan akan membalas jasa dengan memberikan proyek.

"Merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," kata Alex.

BACA JUGA: Itu Rumah Nurdin Abdullah, Ada Cerita dari Deng Sadi

Alex meyakini tim penyidik akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin. Nantinya tim penyidik akan memberikan bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.

"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," kata Alex.

Seperti diketahui, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung pada 2021 adalah Wisata Bira.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020, Rp 2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan Rp 1 miliar pada pertengahan Februari 2021. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Ini Reaksi Senator Filep Wamafma


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler