KPK Gunakan Pasal 55 Jerat Novanto, Begini Penjelasan Ahli

Selasa, 12 Desember 2017 – 05:32 WIB
Sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Jumat (8/12). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Setya Novanto masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Novanto mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Ahli Hukum: KPK Seharusnya Cabut Sprindik Setya Novanto

Di sidang itu, Novanto menghadirkan ahli hukum pidana dan acara pidana Dr Mudzakir. Di hadapan hakim Kusno, dia menerangkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Novanto.

Dia menuturkan, pasal itu biasa digunakan dalam penanganan suatu tindak pidana yang terjadi melibatkan lebih dari satu orang pelaku.
Secara teori, kajian hukum pidana terkait pasal 55 KUHP itu dikenal dengan penyertaan.

BACA JUGA: Ahli Pidana: KPK Rebut Hak Setya Novanto

Penyertaan, kata dia, adalah berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, sehingga harus dicari peranan dan tanggung jawab masing-masing pelaku dari peristiwa pidana itu.

“Dalam ilmu hukum pidana, pasal 55 ayat 1 kalau mau disebut pelakunya lima orang, namanya harus disebut dengan a,b,c,d,e, tapi jangan disebut dan kawan-kawan,” ucapnya di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin, (11/12).

BACA JUGA: KPK Pertanyakan 2 Surat Rahasia yang Dihadirkan Kubu Setnov

Sementara KPK, kata dia, tidak menuliskan nama-nama yang disertakan, hanya Novanto yang ditulis.

“Terjadinya tindak pidana itukan karena ada kelakuan satu dengan yang lain digabung menjadi satu, karena ada kesamaan niat maka harus jelas itu siapanya. Tapi kalau dan kawan-kawan dan tidak disebutkan itu bisa kabur,” tutur dia.

Namun, dia membenarkan, apabila jaksa penuntut umum (JPU) punya kewenangan untuk melakukan pemisahan atau mensplit dakwaan.

“Tapi split itu harus punya teknik dan syaratnya juga, syaratnya harus memiliki jenis pelaku yglang sama. Misalnya kelompok orang penganjur, kelompok orang eksekutor, kelompok orang menyuruh melakukan. Ada kelompok orang begitu. Jadi punya kelompok dan jenis yang sama,” katanya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beri Saran ke Setya Novanto Supaya Tampak Terhormat


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler