jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dua surat rahasia yang digunakan kubu Setya Novanto (Setnov) di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Anggota Biro Hukum KPK Evi Laila mengatakan, surat yang dimaksud itu adalah dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada KPK. Kemudian surat pemberhentian dengan hormat penyidik KPK, Ambarita Damanik.
BACA JUGA: Setya Novanto Ditahan KPK, DPR Tak Merasa Tersandera
"Kami tanyakan itu, karena surat sifatnya rahasia dan ditujukan langsung khusus pada person. Bukan untuk publik. Jadi, ketika disajikan ke persidangan itu kami tanya dari mana perolehan bukti tersebut," ucap Evi.
Majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Kusno kemudian memberikan izin ke KPK guna menanyakan pada institusi terkait atas bukti tersebut.
BACA JUGA: Maqdir Ismail Kecewa Ditinggal Otto dan Fredrich
Sementara itu, pihak Novanto kembali tidak menjawab pertanyaan pihak KPK. "Di persidangan kan enggak dijawab. Kami hanya berharap hakim menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat tersebut," tambah Evi. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PDIP: Kasihan Pak Setya Novanto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Permasalahkan Kewenangan Penyidik, KPK: Salah Alamat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan