Ahli Pidana: KPK Rebut Hak Setya Novanto

Senin, 11 Desember 2017 – 14:11 WIB
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Setya Novano menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Dr Mudzakir dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/12).

Dalam kesaksiannya, Mudzakir menjelaskan, sidang praperadilan dan sidang dakwaan merupakan suatu hal yang berbeda.

BACA JUGA: 50 Anggota FPG Tolak Keputusan Setya Novanto, Aziz: Sabar

Di sidang praperadilan menurut dia menguji proses penyidikan sesuai KUHAP atau belum. Sementara sidang dakwaan menguji pokok perkara.

Sehingga, gugatan yang diajukan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipastikan berkaitan dengan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pembacaan dakwaan Novanto.

BACA JUGA: Kubu Setnov Hadirkan Tiga Ahli untuk Tangkis Sangkaan KPK

Meski begitu, Mudzakir berpendapat, seharusnya sidang praperadilan diutamakan dari sidang dakwaan.

"Kalau sidang (praperadilan) tepat waktu perkara belum diajukan harusnya bisa diputus sebelum sidang dakwaan. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan," kata Mudzakir di ruang sidang PN Jaksel, Ampera, Senin (11/12).

BACA JUGA: Sudah Separuh Lebih Anggota FPG DPR Ogah Dipimpin Aziz

Dia menambahkan, ketidakhadiran KPK di sidang perdana praperadilan Novanto pada 30 November 2017 lalu sudah mengambil hak pemohon.

Pasalnya, apabila ketika itu KPK tepat waktu, dipastikan putusan praperadilan bisa putus sebelum sidang dakwaan, sehingga praperadilan Novanto tidak terancam gugur akibat itu.

“Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan,” ucapnya. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahyudin: Setya Novanto Masih Ketum, Boleh Tunjuk Ketua DPR


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler