jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa mengatakan harus ada lima orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil suatu keputusan. Apabila kurang maka akan menimbulkan konsekuensi bagi KPK.
"Pilihan apapun yang ditempuh pimpinan KPK akan menghadirkan konsekuensi hukum. Berempat boleh, tapi konsekuensinya tidak sah," kata Astawa saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
BACA JUGA: Saatnya Peradi Dipimpin Advokat Muda
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang sempat menganalogikan soal kolektif kolegial dalam memberikan keputusan apabila ada salah satu pimpinan KPK meninggal dunia.
"Apabila kemudian ada suatu ketika pimpinan meninggal satu orang, sehingga jumlah pimpinan kurang dari lima, apakah pimpinan yang ada tidak sah memberikan keputusan?" tanya Rasamala.
BACA JUGA: Dongkrak Kinerja Kemenag, Lukman Ajukan Anggaran Tambahan
Dalam hal itu, Astawa menyatakan presiden harus segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). "Perppu menjawab satu kondisi khusus yang harus disegerakan," ucapnya.
Selama menunggu Perppu itu, Astawa menyatakan empat pimpinan KPK tidak dapat melakukan aktivitas. Konsekuensinya, kegiatan di lembaga antirasuah itu untuk sementara harus dihentikan. "Harus menunggu. Harus berhenti sementara," tegas Astawa.
BACA JUGA: Presiden Tagih Hasil Sodetan Ciliwung dan Waduk Ciawi
Dikatakan Astawa, presiden sebenarnya tidak memerlukan waktu lama untuk menerbitkan Perppu. "Yang namanya Perppu, saya presiden tahu ada pimpinan KPK meninggal, saya bisa hari itu juga terbitkan (Perppu)," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tak Akan Biarkan 3 Pimpinan KPK jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi