KPK Harap Dewan Pengawas Tidak Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Rabu, 06 November 2019 – 11:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan pengisi Dewan Pengawas KPK atau Dewas, yang merupakan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, memiliki integritas.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginginkan Dewas tidak menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: KPK Konfirmasi Dua Saksi Usut Kasus Korupsi di Angkasa Pura II

Untuk itu, diharapkan Dewas KPK nantinya diisi tidak hanya oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan pengetahuan mengenai hukum, tetapi juga yang lebih penting memiliki integritas untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Orang-orang yang dipilih, baik menjadi pimpinan ataupun menjadi Dewan Pengawas dan menjadi pegawai KPK adalah orang-orang yang memang memiliki kapasitas, pengetahuan dan yang paling utama integritas untuk pemberantasan korupsi itu, apalagi orang-orang yang akan melakukan pengawasan terhadap kerja KPK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

BACA JUGA: KTT Asia Timur, Jokowi Tegaskan Indonesia Tolak Sampah dari Luar Negeri

Febri mengatakan KPK sejak awal berdiri sangat terbuka untuk diawasi. Selama ini, kerja-kerja KPK diawasi oleh DPR, Badan Pemeriksa Keuangan hingga masyarakat.

Bahkan, dalam proses penegakan hukum, kerja KPK juga diuji oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, bahkan praperadilan.

Namun, yang menjadi perdebatan saat ini, pengawasan yang dilakukan Dewas masuk pada wilayah teknis penegakan hukum seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Jadi intinya harapan KPK kalau ada pemilihan pejabat-pejabat baru apalagi untuk KPK maka aspek integritas dan kapasitas itu menjadi hal yang paling utama," katanya.

Apalagi, kata Febri, larangan terhadap pimpinan dan pegawai KPK yang diatur dalam Pasal 36 UU KPK tidak berlaku bagi Dewas.

Larangan terhadap pegawai dan pimpinan KPK dalam Pasal 36 itu di antaranya, larangan menjadi komisaris, pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu hingga larangan konflik kepentingan untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara.

Namun, larangan itu ternyata tidak berlaku juga untuk anggota Dewas Pengawas KPK.

"Padahal semestinya standar untuk Dewan Pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya. Ini yang saya kira perlu menjadi concern semoga saja jika memang dilakukan pemilihan Dewan Pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler