KPK Harap Kenaikan Dana Parpol Bikin Menteri dan Anggota Dewan tak Terbebani Lagi

Kamis, 12 Desember 2019 – 19:07 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu (27/11). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kenaikan dana bantuan partai politik menjadi sekitar Rp8.000 per suara. Dengan begitu, partai politik tidak lagi meminta para menteri dan anggota dewan yang telah diusung menyetor.

Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik.

BACA JUGA: 8 Fakta Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unib, Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka

Hal ini lantaran peningkatan dana bantuan harus diiringi dengan perbaikan tata kelola partai yang tercantum dalam kajian terdahulu tentang Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.

Selain itu, untuk mendorong akuntabilitas pelaporan keuangan parpol, pendanaan negara kepada partai politik harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.

BACA JUGA: KPK Minta Jokowi Menaikkan Dana Bantuan Parpol

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengakui rekomendasi peningkatan dana bantuan tak menjamin persoalan korupsi di sektor politik selesai.

Namun, setidaknya, KPK berharap peningkatan dana bantuan tersebut membuat partai tak lagi meminta uang kepada para kader yang telah menjadi menteri maupun anggota DPR.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Yakin Jokowi Pasti Ambil Keputusan Terbaik Soal Dewas KPK

"Sudah barang tentu kami tidak bisa jamin 100 persen orang itu harus baik. Tetapi salah satu cara upaya pencegahan yang dilakukan KPK dengan cara seperti ini, karena kami tahu partai politik itu membutuhkan biaya operasional dan biaya lain-lainnya. Maka mereka sebagian ini mengambil dari orang-orang yang sudah duduk misalnya di pemerintahan atau di legislatif," kata dia di Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

KPK berharap para menteri yang berasal dari partai maupun anggota DPR nantinya tidak dibebani lagi untuk menyetor ke partai asal mereka. Dengan demikian, para penyelenggara negara tersebut dapat fokus bekerja untuk menyejahterakan masyarakat.

"Harapan kami supaya nanti para personel yang sudah duduk di legislatif ataupun para kepala daerah atau menteri di pemerintahan lainnya tidak ada lagi beban-beban seperti ini. Tidak memberatkan mereka sehingga mereka nanti bekerja dengan baik," kata Basaria.

Berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), estimasi kebutuhan anggaran lima partai yang memperoleh suara 50% secara akumulasi pada Pemilu 2019, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh nilai sebesar Rp16.922 per suara.

KPK merekomendasikan bantuan pendanaan diberikan negara maksimal 50 persen dari kebutuhan anggaran parpol. Dengan demikian, negara memberikan bantuan sebesar Rp 8.461 per suara. Hasil kajian ini memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp 10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama seribu per suara.

Selain tak lagi membebani para kader, KPK meminta partai politik menjalankan SIPP. Partai diminta membangun pengelolaan anggaran yang transparan, sistem kaderisasi dan rekrutmen yang baik serta membentuk kode etik.

BACA JUGA: Mahasiswi Unib Diduga Diperkosa sebelum Dibunuh, Pelaku Lebih dari Satu Orang

"Jadi ini langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK dalam upaya pencegahan suapaya tidak terjadi korupsi. Seperti saya katakan tadi sumber dari seluruh penyelenggara negara yang ada di Indonesia ini hampir semuanya dari parpol," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler