KPK Minta Jokowi Menaikkan Dana Bantuan Parpol

Rabu, 11 Desember 2019 – 22:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - KPK merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo agar menaikkan dana bantuan parpol  menjadi Rp 8.000 per suara.

Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang memperbaiki perhitungan sebelumnya, yakni sebesar Rp 10.706 per suara secara bertahap selama 10 tahun dengan tahap pertama Rp 1.000 per suara.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Fantastis Suami Iis Dahlia di Garuda Indonesia hingga Kejutan SBY Hari Ini

"Nanti tentu setelah final akan dikirim ke Presiden. Sudah masuk dalam perencanaan tim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Peningkatan dan bantuan parpol tersebut diiringi dengan komitmen partai politik menjalankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi lima komponen utama yakni kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, rekrutmen dan keuangan parpol.

BACA JUGA: KPK Bakal Tempel Stempel Merah untuk Para Pemilik Mobil Mewah, Sudah Siap?

Selain itu, pendanaan negara kepada partai politik juga harus diaudit oleh BPK dan hasil auditnya diumumkan kepada publik secara berkala.

Febri menyatakan, kajian atas pendanaan parpol ini merupakan bagian dari pencegahan korupsi di sektor politik. Menurutnya, membutuhkan komitmen dari seluruh pemimpin politik, termasuk Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Kapolres Denpasar Perintahkan Anak Buah Tembak Mati yang Melawan Polisi

"Pencegahan di sektor politik ini membutuhkan komitmen yang kuat dari Pimpinan politik, khususnya presiden dan juga pimpinan parpol," kata Febri. (tan/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler