jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi jangan hanya menangani pelaku tindak pidana pencucian uang aktif. Lembaga antikorupsi itu juga harus menangani pelaku TPPU pasif.
Ahli TPPU dari Universitas Tri Sakti Yenti Ganarsih mengatakan, para pihak yang diduga menikmati hasil dari tindak pidana korupsi masuk katagori pelaku pasif.
BACA JUGA: Masih di Mancanegara, Suami Inneke Minta Penundaan Pemeriksaan KPK
Karenanya dia menegaskan pelaku tersebut bisa dijerat dengan sangkaan TPPU pasif. Yenti menegaskan, KPK tidak boleh hanya menangani pencucian uang aktif seperti Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, tetapi harus sampai kepada pelaku pasif.
"KPK tidak boleh hanya menangani pelaku aktif tapi harus sampai pelaku pasif karena tujuan menerapakan TPPU adalah menelusuri hasil kejahatan (follow the money)," kata Yenti, Kamis (22/12).
BACA JUGA: OJK Mengaku Belum Terima Pengaduan Terhadap CKRA
Doktor TPPU pertama di Indonesia ini menegaskan, jika KPK berhenti di TPPU aktif berarti tidak optimal. "Upaya merampas kembali hasil korupsi tidak tercapai," tegas Yenti.
Menurut Yenti, KPK harus berani menjerat mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan korupsi dengan pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU.
BACA JUGA: Personel Pengamanan Natal Bertambah,Terutama di Dua Tempat Ini
"KPK harus berani. Ingat polisi bisa menjerat suami Malinda Dee, Edys Adelia dan lain-lain dengan TPPU pasif. KPK bisa mempelajari itu," kata dia.
Hal itu dikatakan Yenti merespon dugaan TPPU Wawan melui penyamaran aset lewat sanak saudaranya yang sebagian besarnya merupakan penyelenggara negara.
Misalnya, dugaan melalui istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Yenti setuju jika KPK mendalami TPPU Wawan menggunakan pendekatan follow the money. Sebab dengan pendekatan itu, bisa dilihat upaya penyamaran aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi melalui sanak keluarga Wawan tersebut.
"Seharusnya sangat bisa," ujar Yenti,
Seperti diketahui, Andika, Airin, dan Ratu Tatu sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait dugaan TPPU Wawan. Mereka diduga mengetahui dan berkaitan dengan TPPU Wawan.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang sebelumnya menegaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk katagori TPPU pasif. Mereka bisa dijerat dengan pasal TPPU pasif yakni, pasal 5 UU TPPU. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP! Srikandi Laut Ambil Alih Komando Upacara
Redaktur : Tim Redaksi