Sikap ini dinilai keliru karena dengan mudah bisa ditolak kepolisian dengan alasan alat bukti rekaman lemah
BACA JUGA: Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili
Justru KPK sendiri yang seharusnya mengungkap kebenaran rekaman, sekaligus menunjukkan pada publik adanya skenario besar melemahkan lembaga pemberantas korupsi yang sangat diandalkan masyarakat ini."Selain diserahkan ke penyidik sebagai bukti baru kasus Chandra-Bibit, KPK seharusnya menyelidiki sendiri juga," ujar peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Wahyudi Djafar, Selasa (27/10)
Wahyudi meyakini, KPK mampu membuktikan adanya skenario ini
BACA JUGA: Depnakertrans Urus Kepulangan Jenazah
Dengan begitu, rekaman kriminalisasi bukanlah sekadar alibi semataInformasi yang berkembang, KPK enggan mengungkap karena kasus ini tak mengandung tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Endin: PPP Tak Pilih Miranda
Sementara pengacara Bibit-Chandra berniat mengajuakn hasil rekaman saat persidangan uji material di Mahkamah Agung, yang kini tengah berlangsungDasar uji material Bibit dan Chandra menyangkut Pasal 32 UU No 30 tahun 2002 tetang KPKPasal itu menyebutkan pimpinan KPK dinyatakan nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka, bukan saat menjadi terdakwa seperti aparat hukum lain(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Daerah Perbatasan Masih Retorika
Redaktur : Tim Redaksi