KPK Harus Buktikan Rekaman

Kasus Skenario Kriminalisasi Pimpinan KPK

Selasa, 27 Oktober 2009 – 18:24 WIB
JAKARTA- KPK bersedia menyerahkan rekaman hasil sadapan berisi dugaan rekayasa kriminalisasi Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ke aparat hukum

Sikap ini dinilai keliru karena dengan mudah bisa ditolak kepolisian dengan alasan alat bukti rekaman lemah

BACA JUGA: Bupati dan Mantan Bupati Natuna Segera Diadili

Justru KPK sendiri yang seharusnya mengungkap kebenaran rekaman, sekaligus menunjukkan pada publik adanya skenario besar melemahkan lembaga pemberantas korupsi yang sangat diandalkan masyarakat ini.

"Selain diserahkan ke penyidik sebagai bukti baru kasus Chandra-Bibit, KPK seharusnya menyelidiki sendiri juga," ujar peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Wahyudi Djafar, Selasa (27/10)


Wahyudi meyakini, KPK mampu membuktikan adanya skenario ini

BACA JUGA: Depnakertrans Urus Kepulangan Jenazah

Dengan begitu, rekaman kriminalisasi bukanlah sekadar alibi semata
Jika terbukti benar ada rekayasa seperti yang tercantum di rekaman, lanjut dia, proses hukum terhadap Bibit-Chandra harus dihentikan.

Informasi yang berkembang, KPK enggan mengungkap karena kasus ini tak mengandung tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Endin: PPP Tak Pilih Miranda

Sementara pengacara Bibit-Chandra berniat mengajuakn hasil rekaman saat persidangan uji material di Mahkamah Agung, yang kini tengah berlangsung

Dasar uji material Bibit dan Chandra menyangkut Pasal 32 UU No 30 tahun 2002 tetang KPKPasal itu menyebutkan pimpinan KPK dinyatakan nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka, bukan saat menjadi terdakwa seperti aparat hukum lain(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembangunan Daerah Perbatasan Masih Retorika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler