jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggunakan strategi jitu jika ingin menang melawan Ketua DPR Setya Novanto dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, jika KPK tak bisa segera membawa tersangka korupsi e-KTP itu ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka komisi antirasuah tersebut bisa menggunakan strategi melengkapi berkas atau P21.
Sebelumnya MAKI juga menyarankan ke KPK agar melakukan strategi pelimpahan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menggugurkan praperadilan Novanto yang rencananya disidangkan 30 November 2017. Boyamin menuturkan, dengan strategi P21 maka pada hari yang sama atau sehari setelahnya, penyidik KPK bisa melanjutkan proses penyerahan tahap kedua dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: PAN: Sebaiknya Setya Novanto Mundur Saja
“Dengan P21 dan tahap kedua maka tanggung jawab dan wewenang berpindah dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ungkap Boyamin kepada JPNN, Selasa (28/11).
Dia menjelaskan, dengan beralihnya tanggung jawab kepada JPU maka praperadilan yang diajukan Novanto akan kehilangan subjek dan objeknya. “Statusnya bukan lagi penyidikan karena sudah berubah proses penuntutan,” kata pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu.
BACA JUGA: Parlemen Luar Negeri Pertanyakan Status Papa Novanto
Boyamin menambahkan, Novanto harus merubah objek dan subjek gugatannya jika tetap ingi melanjutkan proses praperadilan. Karena itu, Novanto harus mencabut praperadilan yang lama dan mendaftarkan yang baru dengan menempatkan JPU sebagai objek penuntutan.
“Jika sudah P21 dan tahap kedua maka akan sulit untuk diuji melalui praperadilan karena hal ini belum diatur dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Boyamin.
Dia menegaskan, dengan sudah P21 dan tahap kedua maka akan memudahkan KPK segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta tanpa harus terganggu upaya praperadilan yang diajukan Novanto. Upaya P21 dan tahap kedua jelas diatur KUHAP.
BACA JUGA: Pentolan Seknas Jokowi Waswas Jika JK Pegang Kendali Golkar
Selain itu, Pasal 25 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyatakan bahwa perkara korupsi harus diutamakan untuk secepatnya disidangkan. “Upaya P21 dan tahap kedua ini sekali lagi adalah upaya cerdas yang dapat ditempuh KPK, juga sekaligus upaya lihai seperti yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kemarin,” paparnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diteror, Pengirim Bunga #SaveTiangListrik Lapor ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Boy