“Yang pertama, harus ada kemauan yang sungguh dari Presiden SBY dalam menuntaskan kasus Gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi Pajak dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah,” katanya kepada JPNN, Minggu (21/11).
Selain itu, lanjut Neta, aparat kepolisian harus professional dalam menangani kolusi mafia hukum dan pajak agar rasa keadilan publik tidak dipecundangi
BACA JUGA: 8 Desember, MK Tetap Tagih Hasil Investigasi Refly
“Hasil kerja tim independen yang dibentuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri (Kapolri lama,red) dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasiMenurut Neta, dalam kasus proses hukum terhadap kelompok tersangka yang belum tersentuh dalam kasus Gayus seperti Roberto Antonio harus diteruskan
BACA JUGA: Tim Investigasi Kompak Bungkam soal Suap di MK
Sebab, Kapolri BHD sebelumnya telah menyebut Roberto sebagai tersangkaNeta mendesak proses hukum untuk kelompok penyidik juga harus diteruskan
BACA JUGA: Terus Dikaitkan, Ical Siapkan Gugatan
“Tidak hanya sebatas Kompol Arafat, tapi sampai tingkat Kombes dan JenderalDalam sidang kode etik 5 Mei 2010 Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang Jenderal Raja Erizman dan Edmond Ilyas,” kata Neta.IPW mendesak dalam penyelesaian kasus Gayus diselesaikan sesuai dengan Perkap No.12/2009 yakni selama 120 hari“Jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan aturan oleh internalnya itu, Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus Gurita Gayus yang melibatkan Mafia Hukum dan Mafia Pajak tersebut,” tukasnya.(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Yusril dan Hartono Dikembalikan
Redaktur : Tim Redaksi