KPK Harus Naikkan Kasus Sumber Waras ke Penyidikan

Sabtu, 16 April 2016 – 14:13 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat menjadi pembicara pada diskusi Pro Kontra Audit Sumber Waras di Jakarta, Sabtu (16/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis heran hasil audit investigatif kerugian negara Badan Pemeriksaan Keuangan (KPK) atas pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, tidak dipakai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, hasil audit investigatif itu merupakan permintaan KPK kepada BPK melalui surat resmi Agustus 2014.

"Kenapa KPK minta, KPK tidak pakai? Apa mau delegitimasi lembaga negara?" kata Margarito dalam diskusi "Pro Kontra Sumber Waras" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4).

Dia pun heran, kalau audit BPK yang diminta sendiri tidak digunakan, lembaga mana lagi yang mau dipercaya KPK.

BACA JUGA: Misteri Transfer Rp 755 Miliar di Malam Tahun Baru

Margarito mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan KPK mengesampingkan audit BPK yang diminta sendiri.

"Ada berapa macam BPK di negeri ini? Yang minta audit mereka, sekarang mereka tidak menggunakan?" kata dia.

BACA JUGA: Kasus Sumber Waras Sudah Jelas

Karenanya, dia menegaskan, tidak ada jalan lain selain KPK harus menaikkan kasus Sumber Waras ke tingkat penyidikan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir dan Freddy Budiman Dikeluarkan dari Lapas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini TNI Memperkokoh Kemanunggalan dengan Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler