jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas rekaman percakapan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir yang diduga membahas fee proyek.
Hal ini dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam perbincangan di Jakarta, Jumat (4/5).
BACA JUGA: Soal Rekaman Bu Rini, Jokowi Harus Lakukan Ini
"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," ujar Fickar.
Maksud fee yang dibahas Rini-Sofyan diduga terkait proyek LNG di Bojonegara, Serang, Banten yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).
BACA JUGA: Pak Jokowi, Mau Sampai Kapan Pertahankan Bu Rini?
Penyelidikan, lanjut Fickar, perlu dilakukan agar ada kejelasan dan tidak menjadi polemik yang berlarut-larut di masyarakat. Apalagi, penyelidikan juga sudah diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," tandasnya.
BACA JUGA: Bareskrim Segera Garap Bu Rini soal Rekaman Telepon Bocor
Senentara dalam banyak kesempatan, Rini Soemarno sudah membantah bahwa percakapan tersebut membahas fee proyek.(sam/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekaman Rini Soemarno - Sofyan Dinilai Rugikan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi