Fredrich Yunadi, Silakan Simak Omongan Prof Mahfud MD Ini

Senin, 20 November 2017 – 07:32 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11) malam. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto sudah berstatus sebagai tahanan KPK. Setelah berstatus dibantarkan di RSCM Kencana, Jakarta, Ketua Umum Partai Golkar itu dipindahkan ke rutan KPK Minggu (19/11) malam.

Sebelum Setnov ditahan, pengacaranya, Fredrich Yunadi, berencana untuk mengadukan KPK ke Pengadilan HAM internasional lantaran sikap lembaga antirasuah yang ingin menahan kliennya yang masih sakit.

BACA JUGA: Kata Fredrich Yunadi, Kondisi Setnov Seperti Ini

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menanggapi rencana pengacara Setya Novanto yang akan mengadukan KPK ke Pengadilan HAM Internasional.

Dia menilai tindakan pengacara tersebut tidak punya relevansi dengan fungsi pengadilan HAM itu. Selama ini lembaga tersebut hanya memproses sengketa antarnegara dan pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Direktur RSCM Tegas, Pastikan Setnov tak Perlu Rawat Inap

"HAM berat itu adalah genosida, peperangan, pembantain etnis, juga human traffiking juga bisa masuk, kemudian perbudakan," ujar Mahfud di sela-sela penutupan Musyawarah Nasional ke-10 Korps Alumni HMI di halaman Istana Maimun, Medan, kemarin (19/11).

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu penanganan perkara korupsi cukup menjadi urusan dalam negeri Indonesia. Tidak perlu dibawa ke lembaga internasional.

BACA JUGA: Setya Novanto Dipindah, Fredrich: Nanti Ya

"Kalau urusan korupsi, dan urusan maling-maling kecil itu urusan dalam negeri," imbuh dia.

Dia menuturkan langkah KPK untuk membantarkan Novanto ke RS Cipto Mangukusumo sudah benar secara hukum. Karena sebelum dibantarkan, KPK menetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dan ditahan.

“Kalau orang sudah ditahan, itu rumah sakit dan dokternya ditetapkan KPK sendiri. Tidak boleh milih dokter sendiri, tidak boleh milih rumah sakitnya sendiri," tegas guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu. (lyn/jun)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Dirawat di RSCM, Setya Novanto Dites Kejiwaan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler