jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta teliti dalam mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Romahurmuziy alias Romi.
Terutama dalam menyikapi “nyanyian” eks Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, beberapa waktu lalu usai diperiksa penyidik KPK.
BACA JUGA: Menteri Agama Siap Hadapi Penyidik KPK
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan sejauh ini “nyanyian” Romy dinilai masih mengambang. Selain tidak diikuti alat bukti yang kuat, pernyataan Romi telah dibantah oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Baik itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa maupun pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim.
BACA JUGA: Mahfud MD Punya Tujuh Fakta, KPK Sebelas
BACA JUGA: Namanya Disebut Romi, Khofifah Siap Klarifikasi ke KPK
”Yang disampaikan Romi ini masih tahap awal, harus dibuktikan dengan alat bukti,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.
BACA JUGA: Dikawal Ajudan, Mahfud MD Tampak Terburu-buru Masuk Gedung KPK
Dalam nyanyiannya, Romi membantah menerima suap terkait pengisian jabatan kepala kantor wilayah (kakanwil) Kemenag Jawa Timur dan kantor kemenag Gresik. Dia mengaku hanya sebagai corong penerus aspirasi dan rekomendasi Khofifah dan Kiai Asep.
Suparji menyebut “nyanyian” Romi yang menyeret Khofifah dan Kiai Asep dalam pusaran kasus suap tersebut bisa saja dipersepsikan sebagai pernyataan yang mengada-ada.
Namun sebaliknya, informasi yang kini sudah berkembang liar di kalangan masyarakat itu bisa saja benar. ”Ini menjadi tantangan KPK untuk membuktikan (nyanyian Romi, Red),” jelasnya.
“Nyanyian” politisi saat menjadi tersangka korupsi bukan kali ini terjadi. Suparji mencontohkan mantan bendahara umum (bendum) Partai Demokrat M. Nazaruddin juga pernah melakukan hal yang sama ketika menjadi tersangka KPK beberapa tahun lalu. Kala itu, Nazar-sapaan akrab Nazaruddin- membeber keterlibatan sejumlah nama politisi kakap dalam kasusnya.
Selain Nazar, politisi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti juga pernah “bernyanyi” terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Damayanti yang kini berstatus terpidana korupsi dan ditahan di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang tersebut menyeret rekan-rekannya di Komisi V DPR kala itu.
Menurut Suparji, rentetan politisi yang bernyanyi itu menunjukan adanya korelasi nyanyian dengan kasus yang menimpanya. Namun, dia menggarisbawahi rata-rata politisi yang berani bernyanyi dan membongkar kasus adalah mereka yang telah menerima justice collaborator (JC). ”Kalau Romi mau membongkar kasusnya, dia harus jadi JC,” tuturnya.
Sejauh ini, belum ada informasi apakah Roiy akan mengajukan JC atau tidak. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menyampaikan hak-hak tersangka saat pemeriksaan perdana Romi Jumat (22/3) lalu. Salah satunya menjadi JC. ”Saya kira ini standar untuk seluruh penanganan perkara,” ungkapnya.
Namun, KPK tidak mudah mengabulkan permohonan JC para tersangka. Apalagi, tersangka tersebut tidak mau mengakui perbuatannya. Sejauh ini, Romy belum mau mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Khofifah Baru Tahu Pria yang Ditangkap KPK Itu Menantu Mantan Tim Suksesnya
Sehingga, sepertinya sulit mendapat JC. ”Kami pastikan kalau pengajuan JC seperti itu (tidak mengakui perbuatan, Red) akan ditolak,” tegasnya.
KPK tetap memandang informasi yang disampaikan para tersangka harus masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, dapat ditindaklanjuti oleh penyidik yang menangani.
”Dan informasi itu jangan setengah hati,” imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Namanya Disebut Romi, Khofifah Siap Klarifikasi ke KPK
Redaktur & Reporter : Soetomo