KPK Harus Terbuka dalam Mengusut Kasus Korupsi di Kemenhub

Rabu, 06 Desember 2023 – 23:25 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam kasus ini, disebut-sebut bahwa Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo (M Suryo) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: 29 Wilayah di Jateng Jadi Percontohan Desa Antikorupsi KPK

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang tengah diusut. Termasuk, kasus suap M. Suryo.

"Harusnya mengumumkan kepada publik bagaimana kaitannya dengan penyelidikan dan penyidikan kasusnya M Suryo, supaya tidak ada keraguan pada publik," kata Abul Fickar saat dihubungi, Rabu (5/12).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Panggil Kakak Hary Tanoe

Abdul Fickar juga menilai pengumuman status hukum M Suryo diperlukan guna mempertegas tidak ada dualisme di internal komisi antirasuah.

"Kalaupun KPK komisonernya terdiri dari lima sifatnya kolektif kolegial. Harus jelas diumumkan kepada masyarakat, M Suryo ini sudah tersangka apa belum," kata dia.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK: Penahanan Firli akan Jadi Kado Terindah Peringatan Harkodia

Menurutnya, KPK harus independen dalam menuntaskan kasus praktik rasuah tersebut. Dia mendesak KPK harus menjelaskan konstruksi perkara hingga peran M Suryo dalam kasus tersebut.

"Kalau memang ada bukti, ya, harus ditetapkan, kalau belum, ya, dijelaskan kenapa belum ditetapkan, masih dalam proses penyelidikan atau apa. Jadi, yang penting ada transparansi, keterbukaan pada publik," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.

"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar.

Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. (JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan KPK Memanggil M Suryo? Begini Kata Ali Fikri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   m suryo   Kemenhub   Kasus Korupsi  

Terpopuler