KPK Imbau Pejabat Tak Pakai Mobil Dinas

Jumat, 20 Agustus 2010 – 05:51 WIB

JAKARTA - Menjelang lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan himbauan bagi para pejabat negara, terkait penggunaan mobil dinas dan penerimaan parsel lebaranLembaga antikorupsi itu meminta para pejabat negara, tidak memanfaatkan mobil dinas untuk mudik

BACA JUGA: Boediono Beri Kuliah Pertahanan

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, ketika dihubungi, kemarin (19/8)
"Kita himbau sebaiknya dihindari (digunakan saat mudik),karena itu kendaraan operasional," jelas Jasin

BACA JUGA: 106 Hari Dipenjara, Susno Turun 5 Kilo



Berikutnya, persoalan parsel lebaran
KPK menilai pemberian parsel kepada pejabat negara, merupakan bentuk gratifikasi

BACA JUGA: Jalur Pantura Masih Terus Berbenah

Jasin menegaskan, pejabat negara dilarang menerima parsel, demi menghindarai masalah hukum"Himbauan kita jangan menerima parsel, tapi kalau memberi bolehTapi kalau memang dapat parsel harus diperhatikan nilainyaJika di atas Rp 250 ribu, pejabat itu harus segera lapor,"urai Jasin

Pernyataan Jasin tersebut diperkuat Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono UmarHaryono menuturkan, KPK akan mengirim surat himbauan untuk para pejabat negara agar menolak gratifikasi berupa hadiah maupun parsel yang marak menjelang LebaranSebagai langkah awal, lanjut Haryono, akan menggandeng gubernur dan menteri untuk mensosialisasikan himbauan tersebut

"Kita mau menggandeng gubernur dan menteri untuk menghindari gratifikasiKalau mereka sudah menerima diminta melapor,"papar HaryonoSurat larangan menerima gratifikasi berupa parsel dan hadiah, juga dikirimkan pada sejumlah institusi pemerintahan."Kami menghimbau semua pejabat negara"Tapi, bagi karyawan yang menerima dari atasan itu tidak gratifikasiItu menyantuni,"papar Haryono

Sanksi-sanksi bagi penerima Gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK," imbuhnya(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Larang Suami Terima Telpon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler