jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil artis Catherine Wilson Senin (24/2) pekan depan. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
"Ya, dijadwalkan Senin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (18/2). Pemeriksaan Senin depan itu merupakan penjadwalan ulang.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Beber Alasan Tak Pernah Ikut Debat Sesi Pertama
Sebelumnya, Catherine dijadwalkan diperiksa pada 14 Februari lalu. Namun, dia saat itu tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Johan mengatakan, perempuan kelahiran 25 Februari 1981 itu kemungkinan sudah pindah rumah. Akibatnya, surat panggilan yang dikirim KPK tidak sampai ke perempuan yang dikenal sebagai model papan atas itu.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Hukum Tegak, Demokrasi Pasti Baik
Johan berharap Catherine bisa bersikap kooperatif. Dengan cara memenuhi panggilan KPK pada Senin mendatang. "Diharapkan yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan," tandasnya.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Garap Empat Saksi untuk Kasus Mantan Ajudan Rusli
Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Butuh Pemimpin Peduli Pelestarian Alam
Redaktur : Tim Redaksi