jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan terdakwa suap anggaran Kemenpupera, Damayanti Wisnu Putranti untuk membongkar semua pihak yang terlibat kasus itu.
Pasalnya, Damayanti sudah disetujui pimpinan KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor mendapatkan status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
BACA JUGA: Ini Kata Kadiv Propam Baru Soal Kasus Kombes Krishna Murti
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Yanti harus bisa memberikan keterangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.
"Kami harap yang bersangkutan bisa memberi keterangan lebih untuk membuka pihak lain," kata Yuyuk, Jumat (30/9).
BACA JUGA: Jumat Keramas, Setelah Videotron, Tayang juga di Situs DPRD Sidoarjo
Menurut dia, tentunya sudah menjadi konsekuensi Yanti sebagai JC untuk membongkar kasus ini.
"Karena sudah ditetapkan sebagai JC, maka jadi konsekuensi DWP memberikan keterangan-keterangan," papar Yuyuk.
BACA JUGA: KPK Bidik Pihak Swasta di Kasus e-KTP
Seperti diketahui, majelis hakim dalam sidang putusan Damayanti menjadikan pertemuan setengah kamar antara pimpinan Komisi V DPR dan pejabat Kemenpupera sebagai fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
Dalam persidangan disebutkan rapat itu dihadiri Sekretaris Jenderal Kemenpupera, Taufik Widjojono, Kabiro Perencanaan dan Anggaran, Hasanuddin, Ketua Komisi V Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Lasarus, Michael Wattimena dan sejumlah ketua kelompok fraksi di Komisi V DPR.
Menurut Yanti di persidangan, rapat itu membicarakan soal dana aspirasi dan kesepatan fee. Jika Kemenpupera tidak menuruti permintaan wakil rakyat di Komisi V, maka anggaran kementerian itu akan ditahan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAMPANG! Kalau Novanto Mau Jadi Ketua DPR, Nih Caranya
Redaktur : Tim Redaksi