jpnn.com - JAKARTA - Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Boediono yang lengser pada 20 Oktober lalu masih belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, SBY-Boediono memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya usai tidak lagi menjabat.
“Presiden periode 2009-2014 belum melaporkan harta kekayaannya setelah menjabat,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (4/11). Oleh karena itu, KPK mengimbau agar keduanya segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
BACA JUGA: Realisasikan KIP Tanpa Izin DPR, Jokowi Bisa Dianggap Korupsi
Tindakan SBY-Boediono ini berbanding terbalik dengan 14 pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. KPK pun mengapresiasi langkah 14 bekas pembantu SBY di kabinet itu.
“Ada 14 menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang sudah melaporkan harta kekayaan. Orang seperti ini patut diapresiasi karena jarang orang selesai menjabat langsung melapor,” ujar Johan.
BACA JUGA: 97 WNI Ikut Bertempur Bersama ISIS di Suriah
Adapun 14 pejabat Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK adalah mantan Dahlan Iskan (mantan menteri BUMN), Syarief Hasan (mantan menteri koperasi dan UKM), Azwar Abubakar (mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi), MS Hidayat (mantan menteri perindustrian), Sudi Silalahi (mantan menteri sekretaris negara), Dipo Alam (mantan menteri sekretaris kabinet), Suswono (mantan menteri pertanian), Gusti Muhammat Hatta (mantan menteri riset dan teknologi), Helmy Faishal Zaini ( mantan menteri pembangunan daerah tertinggal), Nafsiah Mboi (mantan menteri kesehatan), serta wakil menteri yakni Alex SW Retraubun (wakil menteri perindustrian), Anny Ratnawati (mantan wakil menteri keuangan), Mahmudin Yasin (mantan wakil menteri BUMN), serta Musliar Kasim (mantan wakil menteri pendidikan dan kebudayaan)
Seperti diketahui, setiap pejabat memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan itu dilakukan baik pada saat menjabat maupun setelah meninggalkan jabatannya.
BACA JUGA: Anggap Wajar Jokowi Gunakan KPK untuk Coreti Calon Menteri
Kewajiban mantan presiden, menteri, maupun anggota DPR menyetor LHKPN itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sebut Jokowi Harusnya Masuk Kategori Kuning versi KPK
Redaktur : Tim Redaksi