Realisasikan KIP Tanpa Izin DPR, Jokowi Bisa Dianggap Korupsi

Selasa, 04 November 2014 – 23:23 WIB
Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kantor pos besar Jakarta Pusat, Senin (3/11). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggaran untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang digelontorkan Presiden Joko Widodo ke publik jadi polemik di DPR. Politikus di Senayan memertanyakan asal anggaran yang digunakan untuk program pro-rakyat itu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Ridwan Hisyam menilai program pro-rakyat merupakan hal positif. Namun, politikus Golkar itu mengingatkan Presiden Jokowi untuk tidak tergesa-gesa merealisasikan janji kampanye.

BACA JUGA: 97 WNI Ikut Bertempur Bersama ISIS di Suriah

Ridwan mengingatkan, jika ternyata realisasi KIP dan KIS melanggar aturan maka buntutnya adalah pidana. Sebab, anggaran untuk KIP dan KIS itu belum dibahas bersama DPR.

”Kita harapkan ketergesa-gesaan itu jangan sampai meninggalkan masalah hukum. Niatnya bagus, artinya harus bersama-sama kita," kata Ridwan di DPR RI, Selasa (4/11).

BACA JUGA: Anggap Wajar Jokowi Gunakan KPK untuk Coreti Calon Menteri

Ridwan mengaku belum mengetahui asal anggaran untuk KIP. Sebab, sampai sekarang komisi X belum bertemu mitranya di pemerintah, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ridwan menjelaskan penggunaan anggaran dalam APBN tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan bersama-sama oleh DPR dan pemerintah. Menurutnya, alokasi dana di APBN tidak bisa digeser hanya dengan menggunakan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres).

BACA JUGA: Bamsoet Sebut Jokowi Harusnya Masuk Kategori Kuning versi KPK

Ridwan menegaskan, hal itu bisa berpotensi korupsi. “Yang kejar bisa kejaksaan atau KPK. Harus ada persetujuan dari DPR, sedangkan kita belum tahu, hanya dengar dari TV," jelasnya.

Karenanya Ridwan mengingatkan pemerintah untuk segera melapor ke DPR. “Kita tunggu pemerintah. Sebelum ada perubahan di mata anggaran, bisa pidana, itu urusan KPK, dan BPK sebelumnya. Mumpung baru sehari," tandasnya.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Wawan, Penyidik Kejaksaan Periksa Tahanan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler